SUMEDANG,- Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Selasa (29/12/2020).
Dilaporkan hari ini ada 30 orang penambahan terkonfirmasi positif baru, yaitu 1 orang asal Kecamatan Ganeas, 2 orang asal Conggeang, 1 asal Kecamatan Situraja, 1 orang asal Kecamatan Cisitu, 4 orang Kecamatan Cimalaka, 2 orang Kecamatan Rancakalong, 1 orang asal Kecamatan Ujungjaya, 1 orang Kecamatan Paseh, 1 orang asal Kecamatan Darmaraja, 5 orang asal Kecamatan Jatinangor, 5 orang Kecamatan Cimanggung, 3 orang asal Kecamatan Sumedang Selatan, 2 orang asal Kecamatan Sumedang Utara dan 1 orang asal Kecamatan Buahdua.
Dilaporkan juga, hari ini ada 19 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri, yaitu masing-masing 1 orang asal Kecamatan Tomo, Buahdua, Cimalaka, Pamulihan dan Jatinangor, masing-masing 4 orang asal Sumedang Utara, Sumedang Selatan dan Tanjungsari serta 2 orang asal Kecamatan Situraja.
Berikut laporan lengkap yang diterima media:
Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari:
Unsur TNI 18 personil, unsur PolrI 25 personil, Subdenpom 4 personil, Satpol PP Kabupaten 24 personil, Satpol PP Kecamatan 6 personil, Dishub Sumedang 8 personil, BJB Sumedang 4 personil dan jumlah keseluruhan 89 personil.
Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan secara mobile ke wilayah-wilayah kecamatan se-Kabupaten Sumedang.
Pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 dilaksanakan juga pada Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Sumedang dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek. Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.
buy dapoxetine online https://noprescriptionbuyonlinerxx.net/dir/dapoxetine.html no prescription
30 WIB sampai. 12.30 WIB.
Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:
Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Pengenaan Sanksi Administratif pada kegiatan hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang nomor 128 tahun 2020, serta besaran penetapan denda administrative sebagaimana diatur pada pasal 10 sampai pasal 20 Perbup Sumedang Nomor 128 Tahun 2020.
Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga. (abas)