SUMEDANG, — Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang melaporkan situasi dan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19, Selasa 21 April 2020, pukul 16.00 WIB di Kabupaten Sumedang, dimana masih perlu diwaspadai.
Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri menerangkan, perkembangan Positif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (SWAB) sebanyak 4 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 12 orang dari total 43 PDP yang 31 diantaranya telah pulang atau sembuh.
“Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 90 orang dari total 825 ODP, dimana 735 orang diantaranya telah selesai menjalani masa pemantauan. Dan Orang Dalam Risiko (ODR) sebanyak 6.603 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 36 orang,” jelas Iwa.
Lebih jauh ia menjelaskan, PDP yaitu orang yang dirawat dengan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam, ISPA serta pneumonia maupun yang tidak bergejala.
“Sementara ODP yaitu orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia. Dan ODR yaitu orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun,” jelasnya.
Sedangkan OTG, imbuhnya, yaitu orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19.
ODR yang sebelumnya beristilah ODP Berisiko atas konsolidasi data para pemudik yang dikoordinasikan oleh aparatur wilayah (Camat dan Kepala Desa/Lurah), dibanding hasil kemarin, saat ini berdasarkan data hingga Pukul 15.00 WIB jumlah ODR mengalami sedikit kenaikan yaitu sebanyak 167 orang. Saat ini warga masyarakat pemudik dimaksud diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas, diminta segera menghubungi 119 atau kontak Puskesmas terdekat.
“Berdasarkan hasil Rapid Test yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 21 April 2020 adalah sebagai berikut: Selesai Rapid Test : 1.618 orang; selesai Rapid Tes ulang 85 orang dan Jumlah total yang diduga terjangkit Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Test masih berjumlah 8 orang. Kepada yang bersangkutan akan segera dilaksanakan tes SWAB menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), untuk memastikan positif atau tidaknya.”
“Terhadap semua ODP yang telah melakukan Rapid Test tetap diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing dan akan dilakukan Rapid Test ulang 10 hari kemudian,” papar Iwa.
Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, tutur Iwa, Bupati Sumedang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Tanggal 19 April 2020 dengan Nomor : 443/KEP.197-HUK/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Sumedang yang akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai besok tanggal 22 April 2020 mulai Pukul 00.00 WIB sampai dengan 5 Mei 2020.
“Selanjutanya, pada tanggal yang sama yaitu tanggal 19 April 2020 telah diterbitkan pula Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Terbitnya Peraturan Bupati Sumedang dimaksud, bertujuan untuk, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19,” katanya lagi.
Selama pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang, dilaksanakan pembentukan atau optimalisasi Satuan Tugas Desa/Kelurahan Siaga Covid-19 (Relawan Desa/Kelurahan Lawan Covid-19) serta Satuan Tugas Rukun Warga dan Rukun Tetangga Siaga Covid-19 di Daerah Kabupaten.
“Selama pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, menggunakan masker di luar rumah, melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1×24 jam kepada Satuan Tugas Desa/Kelurahan Siaga Covid-19 dan lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1×24 jam kepada petugas Satuan Tugas Rukun Tetangga Siaga Covid-19,” katanya.
Selama pemberlakuan PSBB, imbuhnya, setiap orang dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (hoax).
Sementara pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan social dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
“Demikian kami laporkan. Selanjutnya kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Sumedang agar maklum serta melaksanakan seluruh imbauan dan anjuran dari pemerintah, serta senantiasa berdoa kepada Tuhan YME memohon terhindar dari segala marabahaya dan wabah penyakit,” pungkasnya. [Abas]