SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang melaporkan Perkembangan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Kamis, 27 Agustus 2020.
Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut:
Kasus konfirmasi: Dirawat/diisolasi sebanyak 11 orang dengan rincian 5 orang dirawat, 6 orang isolasi mandiri, sembuh atau selesai isolasi 77 orang, meninggal 1 orang dan jumlah 89 orang.
Kasus suspek: dirawat/diisolasi nihil, selesai perawatan 1.104 orang, probable 4 orang dan jumlah 1.108 orang.
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinkes 4.208 orang, RSUD 3.636 orang dan jumlah 7.844 orang. Kemudian pengujian Rapid Test Ulang oleh dinkes 109 orang, RSUD 137 orang jumlah 246 orang dan jumlah Total Rapid Test 8.090 orang.
Total spesimen PCR/SWAB oleh dinkes 2.478 orang, RSUD 872 orang, dan jumlah keseluruhan 3.350 orang.
Sementara pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 6.480 spesimen.
Pelaku perjalanan: dalam pemantauan 173 orang, selesai pemantauan 27.445 orang dan total pelaku erjalanan 27.628 orang. Untuk data kontak erat; dalam pemantauan 80 orang, selesai 885 orang dan total kontak erat 965 orang.
Tim gugus tugas juga melaporkan, Penyaluran Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli 2020, dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp 4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen.
Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Pemberlakuan sanksi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. (bas)