SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang melaporkan kembali perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19, Jumat 24 Juli 2020.
Saat ini jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat sebanyak 1 orang dari Kecamatan Cimalaka, sembuh 16 orang dan dari kumlah total 17 orang.
Kemudian jumlah pemeriksaan Rapid Test oleh RSUD telah dilaksanakan kepada 3.030 orang dengan jumlah Rapid Test Ulang 116 orang dan jumlah keseluruhan 3.146 orang.
Jumlah pemeriksaan SWAB oleh RSUD ialah, jumlah pasien 185 orang, jumlah Swab Ulang 109 orang dan jumlah keseluruhan 294 orang.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid -19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia, jumlahnya hari ini sebanyak 4 orang, dinyatakan selesai menjalani masa pemantauan 985 orang dan jumlah total sebanyak 989 orang.
Orang Tanpa Gejala (OTG) adalah orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19, jumlahnya pada hari ini 28 orang.
Pelaksanaan SWAB secara masif yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan 12 Mei sampai dengan 24 Juli 2020 sebanyak 1.356 orang.
Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan samp ai dengan tanggal 24 Juli 2020 ialah; selesai rapid test 3.667 orang, selesai Rapid Test ulang 108 orang dengan hasil semua non reaktif.
Sementara itu, hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 24 Juli 2020 dilakukan terhadap 2.077 orang, dengan hasil sebanyak 2.045 orang negatif dan 32 orang reaktif.
Orang Dalam Risiko (ODR) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid -19, tetapi tidak memiliki gejala apapun jumlahnya sampai dengan tanggal 24 Juli 2020 sebanyak 210 orang, jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 6 orang dari hari kemarin yang berjumlah 204 orang.
Sampai dengan saat ini, kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran virus terus dilakukan dan Desa Siaga Korona terus diefektifkan.
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) BUKAN kembali ke masa lalu ketika pandemi belum menyebar. AKB berarti menjalankan aktivitas sehari-hari dengan gaya hidup baru sesuai protokol kesehatan Covid-19. Selain menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hal yang tidak kalah pentingnya lagi adalah menjaga imunitas tubuh dengan selalu makan makanan bergizi, berolahraga teratur dan terukur, penuhi kebutuhan minum air putih setiap hari serta minum vitamin.
Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah terus berupaya keras memutus penyebaran virus corona. Selain melakukan pelacakan atau tracing, pengujian, testing secara masif juga treatment atau pengobatan di fasilitas kesehatan turut ditingkatkan.
Hasil pengamatan saat ini banyak sekali anak-anak yang tidak memakai masker dalam berkegiatan sementara orangtuanya bermasker. Perlu dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar covid. Untuk itu, pakaikanlah masker juga bagi anak.
Guna pendisiplinan warga terhadap pemakaian masker, terhitung mulai tanggal 27 Juli 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi Seluruh masyarakat di wilayah Jawa Barat, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker, sebesar Rp. 100–150 ribu atau hukuman kerja sosial. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, P olisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Pemberlakuan denda ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
Dalam 4 hari ke depan menjelang diberlakukannya tilang bagi yang tidak memakai masker d i tempat umum, mari kita saling mengingatkan untuk lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Untuk pemberlakuan sanksi denda di wilayah Kabupaten Sumedang bagi yang tidak memakai masker di ruang publik, saat ini kita sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat yang akan dijadikan acuan atau pedoman dalam pengaturan hal tersebut, dan penerapan sanksinya akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada di daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menyiapkan anggaran dari APBD 2020 yang bersumber dari refocusing SKPD dan belanja tidak terduga untuk penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 mencapai lebih dari Rp 216 miliar, dimana dana tersebut diperuntukan bagi bidang kesehatan. Dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengenai penggunaan setiap rupiah uang dalam APBD harus digunakan secara bertanggung jawab, dikelola dengan transparan sehingga manfaatnya akan dirasakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. (Bs)