Bandung,-Selama tujuh jam Habib Bahar bin Smit menjalani pemeriksaan di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait dugaan kasus penganiyaan anak dibawah umur.
Setelah di tetapkan menjadi tersangka, akhirnya petugas melakukan penahanan Habib Bahar bin Smith di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jabar. Penahan tersebut, merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan polisi.
“BS (Bahar Smith) ditahan, untuk proses hukum,” ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Penetapannya sendiri, berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik, yang telah membuktikan, jika Habib Bahar, melakukan penganiayaan terhadap dua orang korbannya.
“Kita prinsipnya berdasarkan bukti yang ada kita ajukan. Banyak video. Itu kan bisa di konfrontir semua korban kemudian tersangka sendiri yang dua orang di tahan di Bogor sudah mengakui itu atas perintah BS (Bahar Smith),” jelasnya.
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
“Penganiayaan terhadap dua anak tersebut dilakukannya akibat mengaku sebagai saudara dari Habib Bahar ,Dari situ, meminta anak buahnya untuk mencari keberadaan kedua orang korban. Setelah anak buah Habib Bahar mendapat keduanya, mereka dibawa dalam waktu yang terpisah.” tutur Agung.
lebih lanjut di katakan Jenderal bintang dua itu, “tak hanya korban, suruhan Habib Bahar pun turut membawa salah satu orangtua korban, ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Habib Bahar. Disana keduanya pun mengalami penganiayaan,Aksi penganiayaan pun dilakukan di depan orang tua korban” katanya.
Dengan begitu, polisi pun lakukan penahanan terhadap Habib Bahar. Dirinya dijerat pasal berlapis untuk, diantaranya Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Yadi S