KOTIM,– Setelah dilakukan operasi penertiban galian C pasir cor dan tanah urug, maka daerah galian diyakini akan aman dari erosi. Terpantau, kini di lokasi Galian C tersebut sepi tanda ada aktivitas.
Adapun aparat Polres Kota Waringin Timur (Kotim) menertibkan galian C karena tidak memiliki ijin dan merupakan salah satu aktivitas ilegal yang tidak ada kontribusi kepada daerah, atau hanya kepentingan pribadi semata dan memperkaya pemilik lahan serta areal.
Sampai-sampai galian mendekati lingkaran Kota Pal Sembilan sampai Pal Sebelas, jalan Jenderal Sudirman Sampit, Kotim. Masyarakat setempat pun mengapresiasi tindakan penertiban tersebut.
“Semoga saja Sampit bisa tertib. Dan para pengusaha mematuhi hukum dan perundang0undangan yang berlaku. Khusus bagi pengusaha galian, harus menyadari bahwa kegiatan ilegal itu adalah salah,” ucap salah satu masyarakat setempat. (sry)