BANDUNG,– Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada sekolah menengah atas, sekolah kejuruan dan sekolah luar biasa pada pasal kab 20 (1) seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat linggal terdekat ke sekolah, dalam zona sebagai dimaksud dalam pasal 9 ayat (6).
(2) jarak tepat tinggal terdekat dengan sebagai dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jarak dari domisili calon peserta didik menuju ke sekolah dengan menggunakan sistem teknologi informasi.
(3) jika jarak tempat tinggal sebagaimana pada ayat (2) sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang berusia tua. Artinya, sistem ini mirip dengan sistem DKI Jakarta. Tak ayal dikekuhan orang tua.
Salah satu orang tua siswamengaku kendati jarak SMAN Rancaekek dengan tempat tinggalnya sekitar zona 670 meter, namun tetap khawatir tersingkir karena usia.
“Usia anak saya 14 tahun lebih sedikit. Sedangkan di kampung saya Rancaekek Wetan ada sekitar 10 calon siswa mendaftar ke SMAN Rancaekek, Kab. Bandung,” jelasnya, Kamis (2/7/2020).
Kehawatiran serupa disampaikan salah serang sumber di Kecamatan Cicalengka. Dirinya mendaftarkan anak di SMAN Cicalengka, namun jaraknya dengan rumah sekitar 900 meter. “Saya takut buah hati saya tidak keterima karena kalah oleh usia,” ucapnya.
Tokoh masyarakat Rancaekek, Ag mengatakan, PPDB SMAN DKI Jakarta dan Jawa Barat dinilai mirip, yaitu diprioritaskan calon yang lebih tua.
“Jika di satu zona ada calon yang dipriorotaskan usia tua, rasanya tidak adil. Apakah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mendengar dan melihat jika PPDB SMAN di DKI gaduh gara-gara calon yang diprioritaskan usia tua,” tanyanya. (ASY)