TANAH BUMBU, — Tragedi berdarah menggemparkan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Senin (29/4/2024). Seorang pria, Muhammad Hakim Bin Mansyah (Alm), tega membunuh Calvin, temannya, dan melukai sang istri, Rahmadania Wati, dalam peristiwa KDRT dan pembunuhan.
Tragedi bermula ketika Calvin berkunjung ke rumah Rahmadania pada Senin (29/4/2024) pukul 19.00 WITA untuk menagih utang. Awalnya, mereka bertiga – Calvin, Rahmadania, dan Muhammad Hakim – terlibat dalam perbincangan santai.
Namun, obrolan mereka berubah panas ketika Calvin menanyakan perihal utang kepada Rahmadania. Hal ini memicu kemarahan Muhammad Hakim yang kemudian menegur Calvin untuk tidak membahas masalah hutang. Calvin pun meminta maaf.
Kemarahan Muhammad Hakim belum mereda. Melihat Calvin yang diduga ‘bermain mata’ dengan Rahmadania, Hakim langsung tersulut emosi dan mengambil pisau dari kamarnya. Tanpa ampun, ia menusukkan pisau tersebut sebanyak satu kali ke tubuh Calvin.
Korban yang terluka parah berusaha melarikan diri keluar rumah. Namun, Hakim tak henti mengejar. Setelah berlari sejauh 200 meter, Calvin terjatuh. Kesempatan ini dimanfaatkan Hakim untuk kembali menusuk dada dan punggung Calvin, serta menggorok lehernya.
Kekejaman Hakim belum berakhir di situ. Ia kembali ke rumah untuk mengambil parang dengan niat menghabisi Calvin yang sudah tak berdaya. Namun, usahanya dihalangi oleh Rahmadania, sang istri, yang memohon agar dia menghentikan perbuatannya.
Dilanda amarah buta, Hakim justru membacok Rahmadania sebanyak 3 hingga 4 kali. Akibatnya, Rahmadania mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan. Setelah kejadian itu, Hakim melarikan diri.
Upaya pengejaran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu di Pimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K, M.H., M.Si. membuahkan hasil. Pada Senin (29/4/2024), Hakim berhasil ditangkap.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam proses penangkapan Muhammad Hakim, pelaku pembunuhan Calvin dan KDRT terhadap Rahmadania Wati. Barang bukti tersebut meliputi baju kaos hitam milik Calvin, celana pendek milik korban, parang, baju tidur dan celana panjang milik Rahmadania, serta celana dalam dan BH wanita.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Muhammad Hakim akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan KDRT dan pembunuhan yang dilakukannya. (Ag)