BANDUNG, — Ryry Azhary yang didakwa dalam kasus narkotika, akhirnya divonis 6 tahun penjara oleh Hakim Intan Panji di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 9 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, “Mengadili, menyatakan bersalah bagi terdakwa Ryry atas kepemilikan narkoba jenis sabu, karena itu menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Sebelum membacakan vonis, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal, termasuk hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Namun, hal yang meringankan terdakwa adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Ryry Azhary, yang sempat menjadi sorotan publik karena mengklaim dirinya sebagai korban konspirasi, menghadapi dakwaan terkait kepemilikan sabu seberat 38,6871 gram.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 422/Pid.Sus/2024, Ryry melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan pledoi yang menegaskan bahwa Ryry hanyalah korban dari sebuah kesalahpahaman dan prosedur yang keliru.
Penasihat hukum Ryry, yang dipimpin oleh Marco Van Basten Malau SH, menekankan bahwa Ryry tidak memiliki hubungan dengan narkotika yang ditemukan di kontrakan kakaknya. Mereka menjelaskan bahwa pada saat penggerebekan oleh polisi, Ryry hanya diminta untuk membersihkan kontrakan kakaknya.
Seluruh aktivitas Ryry, termasuk saat membuang sampah, dilakukan di bawah pengawasan polisi. Namun, polisi justru menangkapnya dan menuduhnya terlibat dalam kepemilikan narkotika.
Dalam pledoinya, Marco Van Basten Malau SH memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan Ryry. Ia menyebutkan bahwa kontrakan tersebut sudah berada di bawah pengawasan kepolisian, dan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Ryry dalam tindak pidana narkotika.
Kesaksian dari Wahyati, yang ikut membantu Ryry membersihkan kontrakan, juga mendukung pledoi bahwa polisi berada di lokasi dan memberikan perintah langsung. Selain itu, hasil tes urine Ryry yang menunjukkan negatif narkotika semakin memperkuat pembelaan bahwa Ryry tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
Tim penasihat hukum juga mempertanyakan barang bukti yang ditemukan, dengan klaim bahwa narkotika tersebut tidak jelas asal usulnya dan bukan milik Ryry.
Vonis Akhir dan Harapan Pembebasan Meskipun pledoi tim kuasa hukum dan berbagai kesaksian yang meringankan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan vonis 6 tahun penjara bagi Ryry, dengan tambahan subsider 6 bulan. **