KAB. BANDUNG, — Dalam Panca Prasetya korp pegawai Republik Indonesia salah satunya di nomor 3, Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan. Kalau kita cermati janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN sungguh mulia, sayang Panca Prasetya korp pegawai Republik Indonesia dirusak oknum.
Seperti halnya oknum guru PNS di salasatu SDN kecamatan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat tidak perlu ditiru sesama guru terlebih oleh siswa, yakni oknum guru tersebut songong, melawan atasan bahkan mengusir siswa.
“Oknum guru tersebut selain harus diberikan sangsi juga semestinya dipindahkan supaya KMB (kegiatan belajar mengajar, red) berjalan aman serta dilaporkan kepada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), karena oknum guru tersebut diduga sudah mengusir siswa keluar/pindah sekolah itu melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) untuk menyenyam pendidikan,” tutur seorang warga kepada patrolicyber.com, Senin (9/12/2019).
Sumber menambahkan, “Selama oknum guru tersebut dilindungi, niscaya mentalnya tidak akan berubah karena kepala sekolah pun takut,” jelasnya. *ASY