BANDUNG, — Sebanyak 51 orang narapidana yang mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu diketahui dari hasil swab test terhadap 460 warga binaan dan petugas Lapas.
“Sudah 460 orang yang swab dan hasilnya ada 51 orang warga binaan yang terkonfirmasi positif,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) Rika Aprianti, Minggu (07/02/2021).
Disebut Rika, seluruh narapidana yang terpapar Covid-19 tersebut, telah menjalani perawatan.
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada disebutkan menjadi salah satu napi yang terpapar Covid-19 dan dikabarkan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam lapas.

Selain Dada, tercatat terpidana korupsi proyek IPDN Dudy Jocom, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto (kasus suap proyek Kempupera), mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, serta mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (kasus suap izin dan fasilitas).
Menurut Rika, dari 51 napi yang positif Covid-19, ada empat napi yang memiliki gejala berat dan sudah dipindahkan ke rumah sakit. Sementara 47 warga binaan yang tidak bergejala berat, menjalani isolasi mandiri di blok khusus di Lapas Sukamiskin. Mereka diawasi tim medis, Kanwil Kemkumham Jabar, dan Dinas Kesehatan.
Rika menekankan, pihaknya saat ini berupaya menanggulangi penyebaran virus corona dan menyembuhkan warga binaan yang terpapar Covid-19.
Disebutkan, Lapas Sukamiskin maupun lapas dan rutan lainnya telah berupaya menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus corona secara ketat.
Bahkan, sejak Maret 2020, pihaknya telah menutup kunjungan dan menggantinya dengan kunjungan daring melalui sambungan video. Kendati demikian, penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan dan lapas tetap terjadi.
“Penanganan rutan dan lapas memang perlu penanganan khusus, walaupun sudah kami jaga ketat seperti itu tidak bisa kami hindari, misalkan petugas yang mobile yang bolak-balik rutan ataupun ada aparat penegak hukum lain yang harus bolak-balik rutan,” ungkap Rika.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Lapas Sukamiskin maupun lapas dan rutan lainnya, Rika mengatakan, pihaknya terus meningkatkan protokol kesehatan serta menyemprot disinfektan.
Selain itu, Ditjenpas juga terus menjalankan program asimilasi dan integrasi napi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang dilanjutkan dengan Permenkumham Nomor 32/2020. (DRY)