KAB. BANDUNG,– PT. Safitri Golden Agung melalui kuasa hukumnya, Aldis Andika, SH, MH dan Teungku Maulana Zulfrine, SH, MH menggugat tanah yang sudah memiliki sertifikat sekaligus menolak seluruh dalil jawaban tergugat dalam kasus gugatan tanah di kawasan Kompleks Bumi Mutiara Cileunyi (BMC), Kelurahan Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jabar.
KAB.
BANDUNG
,–
Pemilik tanah dan bangunan di komplek tersebut sekaligus sebagai tergugat ll, H. Heru K Budiman melalui pengacaranya, Gito Abdussalam SH, MH. merasa ada yang ganjil dan dianggap merugikan atas penolakan jawaban gugatan yang dianggap tidak sesuai, seolah membantah dan berdalih atas jawaban gugatan dari tergugat.
Sementara itu, dalam isi penolakan yang tertuang dalam surat nomor: 77/AS&P/REP/XII/2017 perihal replik dalam perkara No. 199/Pdt.G./2017/PN.BLB, tergugat menganggap tergugat ll “Quod non” atau tidak memiliki kekuatan hukum dan sekaligus menolak seluruh dalil eksepsi tergugat ll, terkecuali hal-hal yang diakui secara tegas dalam persidangan perkara ini.
Selanjutnya, penggugat seolah meragukan bukti adanya sertifikat yang dimiliki tergugat ll, H. Heru K Budiman yang dianggap kurang beralasan hukum dan patut ditolak dalil eksepsi tergugat ll serta dianggap tidak memiliki dasar hukum.
“Kami tergugat II merasa didzalimi dan dirugikan atas pernyataan penolakan jawaban gugatan ini. Karena dalam proses awal untuk memiliki tanah tersebut, kami telah beritikad baik dan tidak merasa melawan hukum. Transaksi jual beli tanah tersebut sah sesuai hukum adat.
Berdasarkan hasil berita acara eksekusi pengosongan dan penyerahan Ttanggal 15 Pebuari 2010 No.43/PPDT. Eks. G 2004/PN.BB Jo. No.02/Pdt.G/2004/PN.BB. Jo.No. 69/Pdt.Eks.G/2009/PN.BB. Jo.No. 81/Pdt.G 2004/PN.BB.Jo No.51/Pdt.G/2006.PT.Bdg. Jo No.1625 K/Pdt/2007. Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kls lA Bale Bandung Tangal 27 Januari 2010, sampai lahirnya sertifikat sebagai bukti hak atas kepemilikan tanah ini,” terang Gito kepada PATROLI, belum lama ini.
Lebih lanjut, dikatakan Gito, dalam perkara ini kliennya selaku pihak tergugat pada proses jual beli tidak mengetahui bahwa tanah tersebut masih dalam proses hukum, sebagaimana dijadikan alasan penggugat, yakni PT Safitri Golden Agung atas tanah maupun bangunan yang terletak di Kompleks Bumi Mutiara Cileunyi.
“dalam hal ini kami tidak ada kaitannya dengan lokasi, Blok Genggong, Blok Pasir Panyawangan serta Blok Gempol Wetan, yang berada dalam nomor Persil milik penggugat. yang saya tahu hanya kapling, dan yang saya tempati hanya Blok Jati. Lantas apa yang disangkakan penggugta dianggap ngawur,” paparnya
Namun demikian, tambahnya, bila bukti sertifikat yang saya miliki dianggap tidak sah oleh penggugat, maka penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena lahirnya sertifikat sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah sesuai prosedur yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung,” terang Gito.
Dalam kasus gugatan tanah ini, imbuhnya, maka pihak tergugat akan terus melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak tanah yang dimiliki.
“Tentunya berlandaskan bukti-bukti yang memiliki kekuatan hukum pasti. Sampai di mana akhir permasalahan sambil menunggu hasil keputusan Pengadilan Negri Bale Bandung,” tandasnya. ***