JAKARTA, — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menginstruksikan warganya untuk menempel stiker rumah waspada kebakaran.
Gubernur Anies juga memberikan enam instruksi tentang gerakan warga cegah kebakaran. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019.
“Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran,” ucap Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (31/03/2021).
Adapun intruksi Anies sebagai berikut:
- Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana dilingkungan warga.
- Melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran.
- Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran.
- Kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran. 5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.
- Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Anies mengatakan, tugas Dinas Gulkarmat melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana dan prasarana di lingkungan warga. Mereka juga memberikan sosialisasi dan pelatihan pemadaman secara dini serta memastikan tersedianya sarana dan prasarana pemadam di lingkungan rawan kebakaran. “Ayo! Bersama kita #JagaJakarta.” kata Anies. ***