KOTA BANJAR,- Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat berbatasan Jawa Tengah. Di desa ini, tengah mencuat polemik di masyarakat.
Seperti diungkapkan warga Desa Raharja Rt.04 Rw.02 yang tidak mau dizebutkan namanya. Dia mempertanyakan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBN dan APBD Kota Banjar yang dikelola Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Banjar.
“Salah satunya pembangunan jalan pemukiman yang berlokasi di Rt.01 Rw.02. Kedapatan proyek siluman alias tidak memasang papan informasi. Anggaran tersebut seolah disembunyikan untuk meraup keuntungan oknum di desa,” ujarnya.
Dironya selaku warga masarakat tidak tahu berapa anggaran yang dipergunakan dalam pembangunan jalan tersebut.
“Selain itu, kami selaku warga melihat kalau pembangunan plat dek ada yang menggunkaan sisa-sisa matreial dari pembangunan yang lain. Pertanyaan kami selaku warga masarakat, apakah tidak ada anggarannya?” tuturnya.
Menurut dia, dari semua pekerjaan tentu sudah ada anggarannya. “Tapi ini kenapa bisa menggunakan material bekas pembangunan yang lain. Kami selaku warga peduli dan berhak mempertanyakan terhadap pembangunan tersebut, karena kami merasa bahwa pihak penyelenggara tidak transparan dalam mengelola anggaran dan terkesan dijadikan ajang bisnis,” pungkasnya.
Sementara ith, Ketua Porum AKAR Kota Banjar U Ruswan, menyayangkan penggunaan Angaran Dana Desa dan Dana Desa (DD) tahap 3 itu, jika pemdes tidak transparan.
“Pasalnya, pekerjaan fisik yang memakai uang negara itu wajib dipampang biar masyarak tahu program pemerintah yang disalurkan ke Desa Raharja. Seharusnya Kades Raharja transparan dengan massarakat,” ujar dia.
Menurut Ruswan, jika proyek tida dipasang papan nama atau informasi, maka dinilai rancu untuk membedakan antara proyek dinas dengan proyek desa.
“Menyikapi hal ini, kami Porum AKAR Kota Banjar meminta kepada Pemerintah Kota Banjar untuk pelaksanaan proyek dari ADD/DD, ada pemasangan papan nama atau informasi, biar nampak traasparan dalam penggunaan anggaran desa. Hal ini, bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan dana desa kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, sesuai instruksi dari kementerian desa yang meminta para pemdes, terutama jepala desa untuk transparansi dalam pengokasian DD, sesuai dengan aturan undang-undang tentang pemerintah desa.
SZ