CIREBON,- Diduga setelah mengkonsumsi mie instan yang dibeli dari sebuah supermarket, yakni Indomart warga berinisial DD keracunan.
Pada Minggu (21/04) malam, korban membeli sekitar 5 buah mie instan di Indomaret daerah Weru Fatahilah, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon memasaknya di rumah. Namun, setelah beberapa menit mengkonsumsi mie tersebut, korban merasa mual-mual dan pusing kepala yang sangat hebat, bahkan muntah.
Lantas, korban yang merupakan warga Desa Weru ini segera dilarikan kerumah sakit Permata. Sesampai, DD ditangani dokter jaga yang ada di rumah sakit tersebut. Nyawa DD bisa tertolong.
Pihak keluarga merasa penasaran makanan apa yang telah dikonsumsi korban, ternyata bersumber dari salah satu mie instan yang dibeli di indomaret.
“Setelah kami cek, ternyata mie yang dibeli dari Indomart sudah habis masa expayer atau susah kadaluarsa. Tertulus batas konsumsi tanggal 06 April 2019. Namun kami heran, kenapa barang kadaluarsa masih saja dijajakan atau disandingkan di etalase,” kata salah satu keluarga korban.
Setelah mengetahui DD keracunan mie instan, pihak keluarga mendatangi Indomaret tersebut untuk meminta pertanggung jawaban.
“Dan salah satu pelayan yang ada di situ (Indomart) meminta maaf atas kejadian ini. Namun bukan berarti dengan permintaan maaf, persoalan selesai, jika kita mengacu terhadap Undang-undang No 8 tahun 1999 pasal 8 tentang perlindungan konsumen, jelas lalai pihak perusahaan yang sudah ternama ini, sanksi yang didapat cukup lumayan juga,” pungkasnya.
Sementara itu, saat PatroliCyber menyambangi kantor Indomaret yang ada di Desa Kejuden, Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, perwakilan Indomart Kodrat meminta maaf atas kejadian ini.
“Bagaimana pun juga, kami akan langsung ngecek ke tempat kejadian atas pristiwa ini, jika benar maka kami akan memberikan sanksi terhadap kepala toko atau karyawan yang sudah lalai ” ungkapnya.
“Kami akan menjenguk korban sebagai permintaan maaf atas kejadian ini,” pungkasnya.
One-to