SUMEDANG,– Mengklaim belum diindahkan permintaan atas hak ganti rugi tanah yang tergerus Tol Cisumdawu di Blok Kopeng Desa Cibeusi Jatinangor, tim penggugat (keluarga ahli waris) mendatangi lagi lokasi proyek tol Cisumdawu, bahkan terjadi adu mulut dengan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Tol Cisumdawu, Selasa (5/10).
Tak hanya mendatangi, tim penggugat pun adu mulut dengan pihak Satker Tol. Mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut karena belum ada putusan pengadilan (status cuo) namun pengerjaan tol sudah dilakukan. Sementara, pihak Satker Tol sama sama memiliki bukti kepemilikan yang sah bahwa tanah tersebut milik Kemendagri.
Tak hanya adu mulut, pihak penggugat pun sempat menghentikan alat berat dan menaiki alat berat tersebut hingga pengerjaan ditunda.
Belum puas tuntutannya direspon pihak Satker, pihak penggugat kembali mendatangi lokasi proyek bahkan membawa pengacara. Adu mulut pun sempat terjadi begitu panas. Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo pun harus turun tangan menyelesaikan masalah. Hingga Kapolres adu mulut dengan pengacara pihak penggugat.
“Status bukti kepemilikan Anda hanya sebatas surat keterangan desa. Sementara Satker Tol sudsh memiliki sertifikat tanah,” ujar Kapolres dalam adu argumen tersebut.
Kapolres pun mengatakan, karena ini proyek nasional dan dideadline untuk selesai Desember. Kapolres menegaskan barang siapa yang menggangu atau menghentikan dengan paksa atau tidak sesuai hukum, maka berhadapan dengan dirinya. (abas)