KAB. BANDUNG,- Pada tahun 2018, sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan SMP Swasta di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menerima bantuan rehabilitasi ruang kelas yang nilainya mencapai jutaan rupiah dari pemerintah kabupaten maupun pusat.
Bantuan tersebut ialah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Ruang Kelas Baru (RKB). Namun, kucuran dana ini wajib diwaspadai lantaran rawan disalahgunakan.
Berdasarkan catatan wartawan, dalam dua tahun terakhir ini, bantuan tersebut terindikasi dijadikan proyek pribadi oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung bagian SMP.
Sumber PatroliCyber, sebut saja A, mengatakan bahwa kepedulian pemerintah terhadap sekolah yang rusak dengan memberikan bantuan patut diapresiasi. Namun, dalam penyalurannya patut diwaspadai, dengan cara diawasi.
“Berdasarkan catatan saya, tahun lalu sekolah penerima DAK dipungut uang Rp5-7 juta rupiah oleh oknum. Bahkan, untuk bantuan ruang kelas baru (RKB), sekolah dipungut hingga puluhan juta rupiah,” ungkap A, Kamis (8/11/2018).
Berkaca dari kasus tersebut, tuturnya, bukan tidak mungkin jika tahun ini oknum pejabat rakus itu kembali beraksi melakukan pungutan liar (pungli).
“Bentuk pungli tersebut yakni, diduga sekolah harus setor uang kepada sang oknum jika mendapat bantuan DAK dan RKB, seperti tahun lalu. Pungutan ini juga diduga kuat melalui oknum kepala SMPN yang jadi koleganya,” ujar A.
A yang juga pemerhati Pendidikan di Kabupaten Bandung ini menambahkan, selama dinas terkait tidak menindak sang oknum yang melakukan pungli, maka jangan harap rehab kelas maupun RKB bisa sesuai dengan rencana anggaran bangunan (RAB).
ASY